Friday, 07 January 2011

  • Persyaratan Umum Lokasi dan Fasilitas Usaha Jasa Boga

    Lokasi

     Jarak pengelolaan jasa boga harus jauh dari sumber pencemaran seperti tempat sampah umum, WC umum, bengkel cat dan sumber pencemaran lain.

    Bangunan dan Fasilitas.

    • Halaman
      • Mempunyai papan nama perusahaan dan nomor izin usaha dan izin penyehatan makanan.
      • Halaman harus bersih, tidak banyak lalat dan tersedia tempat sampah yang memenuhi syarat kesehatan, tidak terdapat tumpukan barang-barang yang dapat menjadi sarang tikus.
      • Pembuangan air kotor (limbah dapaur dan kamar mandi) tidak menimbulkan sarang serangga, jalan masuk tikus dan terpelihara kebersihannya.
    • Konstruksi.
      • Bangunan untuk usaha jasa boga harus memenuhi persyaratan teknis konstruksi bangunan yang berlaku.
    • Lantai
      • Permukaan lantai rapat air, halus, kelandaian cukup, tidak licin, dan lebih mudah dibersihkan.
    • Dinding
      • Permukaan dindin sebelah dalam harus kriting / tidak menyerap air dan mudah dibersihkan.
      • Bila permukaan dinding terkena percikan air, maka setinggi dua (2) meter dari lantai dilapisi bahan kedap air yang permukaan halus, tidak menahan debu dan harus berwarna terang.
    • Langit-langit.
      • Bidang langit-langit harus menutup atap bangunan.
      • Permukaan langit-langit tempat pencucian alat makanan maupun tempat cuci tangan dibuat dari bahan yang permukaannya rata mudah dibersihkan, tidak menyerap air dan berwarna terang.
      • Tinggi langit-langit tidak kurang 2,5 meter di atas langit.
    • Pintu dan Jendela
      • Pintu-pintu pada bangunan yang dipergunakan untuk memasak harus membuka ke arah luar.
      • Jendelam pintu dan lubang ventilasi dimana makanan diolah dilengkapi kasa yang dapat dibuka dan dipasang.
      • Semua pintu dari ruang tempat pengolahan makanan dibuat menutup sendiri atau dilengkapi peralatan anti lalat. seperti kasa, tirai, pintu rangkap.
    • Pencahayaan
      • Intensitas pencahayaan harus cukup untuk dapat melakukan pemeriksaan dan pembersihan serta melakukan pekerjaan-pekerjaan secara efektif.
      • Di setiap ruangan tempat pengolahan makanan dan tempat mencuci tangan intensitas pencahayaan sedikitnya 10 FC pada titik 90 Cm dari lantai.
      • Semua pencahayaan tidak boleh menimbulkan silau dan didistribusikan sedemikian sehingga sejauh mungkin menghindari bahaya.
    • Ventilasi / Penghawaan.
      1. Mencegah udara dalam ruangan terlalu panas.
      2. Mencegah terjadinya kondensasi uap air atau lemak pada lantai dinding atau langit-langit.
      3. Membuang batu asap dan pencemaran lain dari ruangan.
      • Bangunan atau ruangan tempat pengolahan makanan harus dilengkapi dengan ventilasi yang dapat menjaga keadaan nyaman.
      • Sejauh mungkin ventilasi harus cukup untuk:
    • Ruang Pengolahan Makanan:
      • Luas untuk tempat pengolahan makanan bahan makanan harus cukup untuk bekerja pada pekerjaan dengan mudah dan efisien agar menghindari kemungkinan kontimasi makanan dan memudahkan pembersihan.
      • Luas lantai dapur yang bebas dari peralatan, sedikitnya dua (2) meter persegi untuk setiap ruang pekerja.
      • Ruang pengolahan makanan tidak boleh berhubungan langsung dengan jamban, peturusan dan kamar mandi.
      • Untuk kegiatan pengolahan dilengkapi sedikitnya meja kerja, lemari / tempat penyimpanan bahan dan makanan jadi yang terlindung dari gangguan tikus dan hewan lain. 
    • Falitas Pencucian Peralatan dan bahan Makanan:
      • Pencucian peralatan harus mengunakan bahan pembersihan / diterjen.
      • Pencucian bahan makanan yang tidak dimasak harus mengunakan larutan Kalium permanganat 0,02% atau bahan rendaman mendidih dalam beberapa detik.
      • Peralatan dan bahan makanan yang telah dibersihkan disimpan dalam tempat yang terlindung dari kemungkinan pencemaran oleh tikus atau hewan lain.
    • Tempat Cuci Tangan :
      • Tersedia tempat cuci tangan yang terpisah dengan tempat cuci peralatan maupun bahan makanan yang dilengkapi dengan air keran. Saluran pembuangan tertutup, bak penampungan, sabun dan penyaring.
      • Jumlah tempat cuci tangan disesuaikan dengan banyaknya karyawan sebagai berikut : 1 s/d 10 orang = 1 buah, dengan tambahan satu (1) buah tiap penambahan 10 orang atau kurang.
      • Tempat cuci tangan diletakkan sedekat mungkin dengan tempat kerja.
    • Air Bersih :
      • Alat bersih harus tersedia cukup untuk seluruh kegiatan penyelengaraan jasa boga.
      • Kualitas air bersih harus memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku.
    • Jamban dan Peturasan :
      1. Jumlah karyawan : 1-10 orang - 2 buah.
      2. Jumlah karyawan : 11-25 orang : 2 buah.
      3. Jumlah karyawan : 22-50 orang : 3 buah.
      • Jasa boga harus mempunyai jamban dan peturusan yang memenuhi syarat kesehatan serta memenuhi pedoman plumbing Indonesia.
      • Jumlah jamban harus memcukupi sebagai berikut :
    • Kamar Mandi :
      • Jasa boga harus dilengkapi kamar mandi dengan air keran mengalir dan saluran pembuangan air limbah yang memenuhi pedoman plumbing Indonesia.
      • Jumlah harus mencukupi kebtuhan paling sedikit 1 (satu) buah setiap 20 orang.
    • Tempat Sampah:
      • Tempat-tempat sampah seperti kantong plastik / kertas, bak sampah tertutup harus tersedia dalam jumlah cukup dan diletakkan sedekat mungkin dengan sumber produksi sampah, namun dapat menghindari tercemarnya makanan oleh sampah.
    • Penanggungjawab jasa boga harus memelihara semua bangunan dan fasilitas alat-alat dengan baik untuk menghindari kemungkinan terjadinya pencemaran terhadap makan akumulasi debu atau jasad renik, meningkatnya suku akumulasi sampah, berbiaknya serangga, tikus dan genangan air.

     

  • Sign in to Comment

  • Give eProps (?)

About this Entry

Who recommended?